Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian Layanan yang ditawarkan oleh BidAja. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan aplikasi BidAja, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan BidAja. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di BidAja.

  1. Definisi
    • PT FENIX HAVEN MULTINDO adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha aplikasi BidAja, yakni aplikasi lelang daring yang dijual oleh penjual terdaftar. Selanjutnya disebut BidAja.
    • Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan BidAja yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan BidAja, serta tata cara penggunaan sistem layanan BidAja.
    • Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan BidAja, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke aplikasi BidAja.
    • Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di aplikasi BidAja.
    • Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan penawaran atas suatu Barang kepada para Pengguna aplikasi BidAja.
    • Barang adalah benda yang berwujud / memiliki fisik Barang yang dapat diantar / memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman Barang.
    • Rekening Resmi BidAja adalah rekening bersama yang disepakati oleh BidAja dan para pengguna untuk proses transaksi jual beli di aplikasi BidAja.
  2. Akun, Password dan Keamanan
    • Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
    • BidAja tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.
    • Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai:
      • Pembeli
      • Penjual, dengan melakukan verifikasi identitas.
    • BidAja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa penghapusan Barang, peringatan (strike), pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.
    • BidAja memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan BidAja. Pengguna menyetujui bahwa BidAja berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan akun yang baru apabila ditemukan kesamaan data.
    • Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem BidAja, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data akun; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dsb; (v) penambahan produk; dan/atau (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
    • BidAja memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi. Contohnya adalah melakukan proses belanja ke lelang sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
    • Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.
    • BidAja tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu BidAja menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan BidAja atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    • Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu BidAja jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.
    • Pengguna dengan ini menyatakan bahwa BidAja tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.
    • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan one time password (OTP) maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna.
    • Penjual dilarang mempromosikan Barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
    • Setiap pelanggaran syarat dan ketentuan yang tertera dalam poin Transaksi Pembelian dan Transaksi Penjualan akan mendapatkan peringatan berupa strike.
    • Pada peringatan Strike ketiga maka akun Pengguna akan mendapatkan suspensi permanen.
  3. Transaksi Pembelian
    • Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh BidAja. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian BidAja akan meneruskan dana ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem BidAja telah selesai.
    • Saat mengikuti pelelangan Barang, Pembeli menyetujui bahwa:
      1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Barang (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli langsung melalui fitur BeliAja.
      2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di aplikasi BidAja tergantung pada monitor perangkat Pembeli. BidAja telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di aplikasi BidAja muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada aplikasi BidAja akan akurat.
      3. Pengguna masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika Pengguna telah memenangkan lelang.
      4. BidAja tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Penjual kepada Pembeli.
    • Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi BidAja dan/atau tanpa sepengetahuan BidAja (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar aplikasi BidAja atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
    • BidAja memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    • Pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 1 hari) setelah Pembeli memenangkan lelang. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh pembeli, BidAja memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
    • Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh BidAja.
    • Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain BidAja. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
    • Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang, setelah menerima kiriman Barang yang dibeli. BidAja memberikan batas waktu 2 (dua) hari setelah pengiriman berstatus "terkirim" pada sistem BidAja, untuk Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang secara otomatis oleh sistem BidAja.
    • Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang atau konfirmasi penerimaan Barang otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi BidAja akan di lanjut kirimkan ke pihak Penjual (transaksi dianggap selesai).
    • Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi / konfirmasi otomatis penerimaan Barang adalah bukan menjadi tanggung jawab BidAja. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Barang menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
    • Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Barang yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.
    • Pembeli memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Pembeli pergunakan dengan bank Rekening resmi BidAja adalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
    • Pengembalian dana dari BidAja kepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:
      1. Kelebihan pembayaran dari Pembeli atas harga Barang,
      2. Masalah pengiriman Barang telah teridentifikasi secara jelas dari Penjual yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai,
      3. Penjual tidak bisa menyanggupi order karena kehabisan stok, perubahan ongkos kirim, maupun penyebab lainnya,
      4. Penjual sudah menyanggupi pengiriman order Barang, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang hingga batas waktu yang telah ditentukan.
      5. Penyelesaian permasalahan berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli atau hasil keputusan dari pihak BidAja.
      6. BidAja tidak bertanggung jawab kepada pembeli atas barang yg tidak dikirim oleh penjual, sepenuhnya adalah tanggung jawab penjual. Dana akan dikembalikan ke rekening pembeli secara otomatis bila penjual tidak mengirim barang.
    • BidAja berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan BidAja adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.
    • Apabila Pembeli memilih menggunakan metode pembayaran transfer bank, maka total pembayaran akan ditambahkan kode unik untuk mempermudah proses verifikasi.
    • Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan beserta kode unik (apabila ada) yang tertera pada halaman pembayaran. PT FENIX HAVEN MULTINDO tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.
    • BidAja memiliki kewenangan melakukan perubahan status pemesanan menjadi "terkirim" apabila tidak ada pembaharuan status pengiriman dari kurir setelah 25 hari sejak resi diinput oleh Penjual dan tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pembeli perihal barang pesanan. Kemudian dalam jangka waktu 5 hari sejak perubahan status tersebut diatas, BidAja memberikan kesempatan kepada pihak Pembeli untuk melakukan (i) konfirmasi penerimaan barang atau (ii) Komplain. Jika dalam jangka waktu 5 hari tersebut tidak ada konfirmasi penerimaan barang atau komplain apapun dari Pembeli, maka BidAja memiliki kewenangan untuk menyelesaikan transaksi dan meneruskan dana kepada Penjual bersangkutan yang dianggap telah melakukan kewajibannya mengirimkan barang dan menginformasikan nomor resi pengiriman. Penyesuaian status pemesanan ini hanya akan dilakukan apabila alamat tujuan pengiriman yang tertera pada invoice pemesanan dan resi kurir telah sesuai.
    • Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.
    • Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan beserta kode unik (apabila ada) yang tertera pada halaman pembayaran jika telah memenangkan lelang atau komitmen untuk membeli langsung melalui fitur BeliAja. Kegagalan dalam membayar maka Pembeli akan diberikan peringatan berupa Strike.
    • Pengguna diberi kesempatan untuk mendapatkan peringatan Strike sebanyak tiga kali. Pada peringatan Strike ketiga maka akun Pengguna akan mendapatkan suspensi.
  4. Transaksi Penjualan
    • Penjual dilarang melakukan lelang Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan pada ketentuan Poin Jenis Barang.
    • Penjual wajib memberikan foto dan informasi produk dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas produk yang dijualnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi produk yang diunggah oleh Penjual dengan produk yang diterima oleh Pembeli, maka BidAja berhak membatalkan/menahan dana transaksi.
    • Dalam menggunakan Fasilitas "Nama Produk", "Foto Produk", dan "Deskripsi Produk", jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Syarat & Ketentuan BidAja, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat & Ketentuan BidAja.
    • Penjual wajib untuk menerima pesanan Barang pihak Pembeli sejak adanya notifikasi pemenang lelang dari BidAja. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Penjual maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan, dan Penjual akan diberikan peringatan berupa Strike.
    • Penjual wajib memasukan nomor resi pengiriman Barang dalam batas waktu 2 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari BidAja. Jika dalam batas waktu tersebut pihak Penjual tidak memasukan nomor resi pengiriman Barang maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika Penjual tetap mengirimkan Barang setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan diatas, maka Penjual memahami bahwa transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Penjual dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.
    • Penjual memahami dan menyetujui bahwa pembayaran atas harga Barang dan ongkos kirim (diluar biaya transfer / administrasi) akan dikembalikan sepenuhnya ke Pembeli apabila transaksi dibatalkan dan/atau transaksi tidak berhasil.
    • BidAja memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di Rekening Resmi BidAja sampai waktu yang tidak ditentukan apabila terdapat permasalahan dan klaim dari pihak Pembeli terkait proses pengiriman dan kualitas Barang. Pembayaran baru akan dilanjut kirimkan kepada Penjual apabila permasalahan tersebut telah selesai dan/atau Barang telah diterima oleh Pembeli.
    • BidAja berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di aplikasi BidAja; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan aplikasi BidAja; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi.
    • Penjual memahami dan menyetujui bahwa Pajak Penghasilan Penjual akan dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing Penjual sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia.
    • BidAja berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan BidAja adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.
    • Apabila disepakati oleh Penjual dan Pembeli, penggunaan jasa Logistik yang berbeda dari pilihan awal pembeli dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal).
    • Penjual memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.
    • Penjual dapat memilih untuk menggunakan fitur tambahan dalam lelang berupa BeliAja, dan Reserved Price.
    • Fitur BeliAja adalah fitur yang dapat digunakan oleh Penjual, apabila Penjual memilih untuk barang yang di lelang dapat dibeli langsung oleh Pembeli tanpa melalui proses lelang.
    • Fitur Reserved Price adalah fitur yang dapat digunakan oleh Penjual, apabila Penjual ingin menentukan harga jual minimal untuk barang yang di lelang. Jika harga akhir lelang tidak mencapai Reserved Price, maka lelang akan dibatalkan dan Penjual dapat memilih untuk menutup lelang atau memulai lelang yang sama kembali.
    • Fitur BeliAja akan otomatis hilang dari halaman lelang apabila harga lelang telah mencapai 80% dari harga BeliAja. Hal ini dilakukan untuk mendorong Pembeli melakukan lelang, dan memungkinkan harga akhir lelang menjadi diatas harga BeliAja yang telah ditentukan.
    • Penjual tidak dapat menentukan harga awal lelang. Harga awal lelang akan ditentukan oleh sistem yaitu Rp 0.
    • Penjual dapat menentukan kelipatan lelang yang diinginkan dari pilihan yang telah diberikan oleh pihak BidAja.
  5. Proses Resolusi
    • Proses resolusi merupakan fitur yang memungkinkan Penjual dan Pembeli untuk
      1. Pembeli berdiskusi secara langsung dengan Penjual mengenai komplain barang.
      2. Pembeli mengajukan pengembalian dana tanpa pengembalian barang atau beserta pengembalian barang.
      3. Mendapatkan bantuan dari Tim BidAja di halaman yang sama.
    • Pembeli dapat mengajukan Proses Resolusi atas barang yang diterima jika:
      1. Barang yang diterima tidak sesuai deskripsi Penjual.
      2. Barang tidak diterima karena kesalahan penyedia layanan pengiriman.
    • Penjual dapat berdiskusi dengan Pembeli jika tidak menyetujui solusi yang diajukan oleh Pembeli.
    • Penggantian Solusi hanya dapat dilakukan oleh Pembeli.
    • Jika dalam jangka waktu yang ditentukan Penjual tidak memberikan tanggapan atas komplain yang diajukan, maka solusi dari Pembeli akan otomatis disetujui.
    • Penjual dapat mengajukan mediasi kepada pihak BidAja jika:
      1. Penjual telah mengajukan penggantian solusi kepada Pembeli, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Pembeli.
      2. Penjual merasa komplain yang diajukan oleh Pembeli tidak memiliki bukti yang kuat.
      3. Pembeli tidak kunjung mengembalikan barang kepada Penjual, untuk solusi pengembalian dana beserta pengembalian barang.
    • Jika Proses Resolusi sedang dilakukan mediasi oleh pihak BidAja, maka keputusan akhir berada di pihak BidAja dan bersifat mengikat kepada semua pihak.
    • Dalam proses mediasi, BidAja akan meminta dokumen bukti pendukung kepada Pembeli dan Penjual.
    • BidAja akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada, dan pengembalian dana akan diberikan kepada pihak yang memberikan bukti paling sah.
  6. Komisi
    • BidAja mengenakan komisi untuk transaksi yang dilakukan melalui aplikasi BidAja sebesar Rp 0 dan 3% dari harga lelang terakhir, kecuali apabila Pengguna menggunakan fitur atau layanan tertentu yang dikenakan biaya layanan.
    • Fitur atau layanan tertentu yang dimaksud adalah BeliAja dan Reserved Price.
    • Penggunaan Reserved Price akan dikenakan biaya Rp500.000 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Info biaya terbaru dapat dilihat saat pembuatan lelang.
    • Apabila dikemudian hari ada perubahan peraturan komisi dalam transaksi melalui aplikasi BidAja, maka akan diberitahukan kepada Pengguna yang terkena dampaknya melalui aplikasi BidAja.
  7. Harga
    • Pembeli dapat mengubah nilai lelang yang dimasukan, dengan catatan Pembeli merupakan bidder tertinggi, dan/atau sebelum 12 jam waktu lelang berakhir.
    • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penjual dan Pembeli tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab BidAja.
    • Dengan melakukan pemesanan melalui BidAja, Pengguna menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga barang, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran. Pengguna setuju untuk melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah dipilih sebelumnya oleh Pengguna.
    • Aplikasi BidAja untuk saat ini hanya melayani transaksi jual beli Barang dalam mata uang Rupiah.
  8. Tarif Pengiriman
    • Pembeli memahami dan mengerti bahwa BidAja telah melakukan usaha sebaik mungkin dalam memberikan informasi tarif pengiriman kepada Pembeli berdasarkan lokasi secara akurat, namun BidAja tidak dapat menjamin keakuratan data tersebut dengan yang ada pada cabang setempat.
    • Karena itu BidAja menyarankan kepada Penjual untuk mencatat terlebih dahulu tarif yang diberikan BidAja, agar dapat dibandingkan dengan tarif yang dibebankan di cabang setempat. Apabila mendapati perbedaan, mohon sekiranya untuk menginformasikan kepada kami melalui menu contact us dengan memberikan data harga yang didapat beserta kota asal dan tujuan, agar dapat kami telusuri lebih lanjut.
    • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa selisih biaya pengiriman Barang adalah di luar tanggung jawab BidAja.
  9. Konten
    • Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau layanan BidAja, Pengguna dilarang untuk mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, beriklan atau melakukan promosi ke aplikasi selain aplikasi BidAja, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan sendiri oleh BidAja. BidAja berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, moderasi toko, pemblokiran akun, dan lain-lain.
    • Pengguna dilarang mempergunakan foto/gambar Barang yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.
    • Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang di unggah oleh Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna secara pribadi.
    • Penjual tidak diperkenankan untuk mempergunakan foto/gambar Barang atau logo toko sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke aplikasi-aplikasi lain diluar aplikasi BidAja, atau memberikan data kontak pribadi untuk melakukan transaksi secara langsung kepada pembeli / calon pembeli.
    • Penjual menjamin foto/gambar dan Barang yang diunggah tidak termasuk konten yang dilarang atau melanggar hak milik pihak lain. Apabila didapati foto/gambar dan Barang melanggar konten atau terdapat laporan pelanggaran hak milik pihak lain, maka BidAja berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan konten dan/atau tindakan lainnya yang perlu dilakukan.
    • Ketika Pengguna mengunggah ke aplikasi BidAja dengan konten atau posting konten, Pengguna memberikan BidAja hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan ( melalui beberapa tingkatan ) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas , merek dagang , hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Pengguna miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya , untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku , Anda mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut terhadap BidAja.
    • Pengguna menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten Pengguna ke dalam aplikasi BidAja. Setiap Pengguna dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di aplikasi BidAja.
    • BidAja menyediakan fitur "Diskusi Produk" untuk memudahkan pembeli berinteraksi dengan penjual, perihal Barang yang ditawarkan.
    • Meskipun kami mencoba untuk menawarkan informasi yang dapat diandalkan, kami tidak bisa menjanjikan bahwa katalog akan selalu akurat dan terbarui, dan Pengguna setuju bahwa Pengguna tidak akan meminta BidAja bertanggung jawab atas ketimpangan dalam katalog. Katalog mungkin termasuk hak cipta, merek dagang atau hak milik lainnya.
    • Konten atau materi yang akan ditampilkan atau ditayangkan pada aplikasi BidAja akan tunduk pada Ketentuan aplikasi, peraturan hukum, serta etika pariwara yang berlaku.
    • BidAja berhak untuk sewaktu-waktu menurunkan konten atau materi yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan aplikasi, peraturan hukum yang berlaku, serta etika pariwara yang berlaku.
  10. Jenis Barang

    Berikut ini adalah daftar jenis Barang yang dilarang untuk diperdagangkan oleh Penjual pada aplikasi BidAja:

    • Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    • Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    • Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
    • Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki:
      1. SNI;
      2. Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
      3. Label dalam Bahasa Indonesia.
    • Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut.
    • Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
    • Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
    • Barang dewasa yang bersifat seksual berupa obat perangsang, alat bantu seks yang mengandung konten pornografi, serta obat kuat dan obat-obatan dewasa, baik yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
    • Minuman beralkohol.
    • Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian aplikasi ini.
    • Pakaian dalam bekas.
    • Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.
    • Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
    • Seragam pemerintahan.
    • Bagian/Organ manusia.
    • Mailing list dan informasi pribadi.
    • Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
    • Pestisida.
    • Atribut kepolisian.
    • Barang hasil tindak pencurian.
    • Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
    • Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
    • Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
    • Hewan yang dilindungi.
    • Uang tunai termasuk valuta asing kecuali Penjual memiliki dan dapat mencantumkan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan penukaran valuta asing.
    • Materai.
    • Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi.
    • Perlengkapan dan peralatan judi.
    • Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
    • Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.
    • Produk non fisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir, termasuk namun tidak terbatas pada produk pulsa/voucher (telepon, listrik, game, dan/atau credit digital), tiket pesawat dan/atau tiket kereta.
    • Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat Toefl, Ijazah, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya
    • Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
    • Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  11. Kartu Kredit
    • Pengguna dapat memilih untuk mempergunakan pilihan metode pembayaran menggunakan kartu kredit untuk transaksi pembelian Barang dan produk digital melalui aplikasi BidAja.
    • Transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh BidAja dan mempergunakan kurir/logistik yang disediakan dan terhubung dengan aplikasi BidAja.
    • Pengguna dilarang untuk mempergunakan metode pembayaran kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran.
    • Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan BidAja, maka BidAja berwenang untuk menahan dana transaksi selama diperlukan oleh BidAja, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari.
    • BidAja akan menghentikan kerjasama dengan Penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan /atau pemegang kartu kredit, antara lain memproses penarikan / gesek tunai (cash withdrawal transaction).
    • Apabila transaksi pembelian tidak berhasil dan/atau dibatalkan, maka tagihan atas transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit pembeli di tagihan berikutnya. Ketentuan pada ayat ini tidak berlaku untuk transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan BidAja.
    • Transaksi pembelian yang menggunakan metode pembayaran kartu kredit akan dikenakan biaya layanan sebesar 1,5% dari total biaya yang harus dibayarkan. Biaya layanan ini diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam berbelanja.
    • Apabila seluruh transaksi dalam satu pembayaran yang menggunakan kartu kredit dibatalkan, maka biaya layanan tersebut akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pengguna.
  12. Promo
    • BidAja sewaktu-waktu dapat mengadakan kegiatan promosi (selanjutnya disebut sebagai “Promo”) dengan Syarat dan Ketentuan yang mungkin berbeda pada masing-masing kegiatan Promo. Pengguna dihimbau untuk membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Promo tersebut.
    • Pengguna hanya boleh menggunakan 1 (satu) akun BidAja untuk mengikuti setiap promo BidAja. Jika ditemukan pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang sama dan/atau nomor handphone yang sama dan/atau alamat yang sama dan/atau ID pelanggan yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama dan/atau riwayat transaksi yang sama, maka Pengguna tidak berhak mendapatkan manfaat dari promo BidAja.
  13. Pengiriman Barang
    • Pengiriman Barang dalam sistem BidAja wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan BidAja yang dipilih oleh Pembeli.
    • Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman Barang.
    • Penjual wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap Barang yang dikirimkan.
    • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman Barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
    • Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual. BidAja tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
  14. Penarikan Dana
    • Penarikan dana sesama bank akan diproses dalam waktu 1x24 jam hari kerja, sedangkan penarikan dana antar bank akan diproses dalam waktu 2x24 jam hari kerja.
    • Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan BidAja, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa BidAja berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap penarikan dana yang dilakukan oleh Pengguna.
    • Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan penarikan dana dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak BidAja.
  15. Ketentuan Lain
    • Apabila Pengguna mempergunakan fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi BidAja maka Pengguna dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui segala syarat dan ketentuan yang diatur khusus sehubungan dengan fitur-fitur tersebut.
    • Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan khusus dalam fitur tersebut maka akan sepenuhnya merujuk pada syarat dan ketentuan BidAja secara umum.
  16. Penolakan Jaminan Dan Batasan Tanggung Jawab

    BidAja adalah portal aplikasi dengan model Costomer to Customer Marketplace, yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk dapat menjadi Penjual maupun Pembeli di website BidAja. Dengan demikian transaksi yang terjadi adalah transaksi antar member BidAja, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab BidAja secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal aplikasi.
    BidAja selalu berupaya untuk menjaga Layanan BidAja aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tapi kami tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke Layanan kami dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam aplikasi BidAja memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
    Pengguna setuju bahwa Anda memanfaatkan Layanan BidAja atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan BidAja diberikan kepada Anda pada "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
    Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, BidAja (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) adalah tidak bertanggung jawab, dan Anda setuju untuk tidak menuntut BidAja bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari :

    • Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Layanan BidAja.
    • Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan BidAja.
    • Keterlambatan atau gangguan dalam Layanan BidAja.
    • Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
    • Kualitas Barang.
    • Pengiriman Barang.
    • Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
    • Perselisihan antar pengguna.
    • Pencemaran nama baik pihak lain.
    • Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.
    • Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi BidAja, yang dengan cara apapun mengatas-namakan BidAja ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
    • Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
    • Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool selain fitur Power Merchant, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan BidAja.
    • Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Layanan BidAja.
    • Kerusakan pada perangkat keras Anda dari penggunaan setiap Layanan BidAja.
    • Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam aplikasi BidAja yang diduga palsu.
    • Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
    • Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna.
  17. Pelepasan

    Jika Anda memiliki perselisihan dengan satu atau lebih pengguna, Anda melepaskan BidAja (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya , yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang yang telah dilarang. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

  18. Ganti Rugi

    Pengguna akan melepaskan BidAja dari tuntutan ganti rugi dan menjaga BidAja (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Anda melanggar Perjanjian ini, penggunaan Layanan BidAja yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Anda terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

  19. Pilihan Hukum

    Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan aplikasi dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

  20. Pembaharuan

    Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. BidAja menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan BidAja, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.